
GenPI.co Banten - Sebanyak 5 produk jenis obat sirop dari apotek di Kabupaten Tangerang, Banten, bakal ditarik.
Hal itu disampaikan Kepala Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang, Sony di Tangerang, Minggu (23/10).
“Terkait untuk penarikan produk obat sendiri kami nanti lakukan Senin (24/10). Nanti prosesnya dilakukan secara bertahap. Badan POM juga sudah mengirimkan surat ke masing-masing farmasi,” ujarnya.
BACA JUGA: Begini Persiapan RSUD Tangerang Antisipasi Pasien Gagal Ginjal Akut
Sesuai instruksi Kementerian Kesehatan RI, BPOM melarang peredaran 5 jenis produk obat sirop.
Obat-obat tersebut antara lain Termorex, Flurin DMP, Unibebi Cough, Unibebi, Unibebi demam syrup, dan Unibebi demam drops.
BACA JUGA: Lakukan Pungli Program PTSL, Mantan Kades Ditangkap Kejari Tangerang
"Sekarang ini di apotek problemnya macam-macam, seperti pendistribusiannya tidak langsung dari perdagangan besar farmasi (PBF),” ujarnya.
“Maka, kita lakukan pengawasan, jika ditemukan masih menjual produk itu kita lakukan penarikan," sambungnya.
BACA JUGA: Cari Obat Sirop, Puskesmas di Tangerang Sidak ke Apotek, Ini Hasilnya
Pihaknya bakal menarik dan mengawasi apotek yang pendistribusiannya langsung dikirim melalui PBF.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News