
"Dari hasil pemetaan dan pendataan, kemungkinan besar kita lakukan pada apotek yang pendistribusiannya langsung dari PBF. Jadi, kita prioritaskan penarikan obat itu di apotek-apotek PBF," tuturnya.
Dalam prosesnya, Loka POM Tangerang bakal melakukan penarikan selama 30 hari hingga produk obat sirop tersebut tidak ada di pasaran.
"Jadi, untuk waktu penarikan sampai pemusnahan obat kita lakukan selama 30 hari," pungkas Sony. (Ant)
BACA JUGA: Begini Persiapan RSUD Tangerang Antisipasi Pasien Gagal Ginjal Akut
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News