Parah! 2 Hakim dan 1 ASN Tukang Nyabu Diciduk BNNP Banten

Parah! 2 Hakim dan 1 ASN Tukang Nyabu Diciduk BNNP Banten - GenPI.co BANTEN
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menetapkan dua hakim Pengadilan Negeri ( PN) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak berinisial YR (39) dan DA (39) tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat 20.634 gram. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Dua orang hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak tersangka penyalahgunaan narkoba diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten.

Kedua hakim berinisial YR (39) dan DA (39) ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 20.634 gram.

BNNP juga mengamankan resi pengiriman TIKI, empat telepon genggam dengan lima SIM Card, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 259 ABS dan STNK.

BACA JUGA:  Modus Baru, Selundupkan Sabu Lewat Charger HP ke Lapas Cilegon

Selain itu, tiga lembar KTP, alat hisap sabu (bong), dua korek gas, dua pipet dan satu kacamata.

Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung mengatakan, kedua hakim dan RASS (32) yang awalnya hanya sebagai kurir meningkat menjadi tersangka.

BACA JUGA:  Polda Banten Tetapkan 2 Tersangka Penyelundupan Sabu ke Lapas

“Ketiga tersangka itu semuanya sebagai aparatur sipil negara (ASN),” ungkap Hendri, dikutip dari Antara, Senin (23/5).

Hendri mengaku pihaknya terus mendalami kasus yang melibatkan dua hakim di PN Rangkasbitung dan seorang ASN.

BACA JUGA:  Polres Serang Gulung 3 Bandar Sabu dan 1 Pengedar Obat Ilegal

Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan petugas BNNP Banten dan belum dilakukan penahanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya