
“Kami memperbaiki alat timbangan itu tidak dipungut biaya alias gratis,” katanya.
Menurut dia, kecurangan dapat diproses secara hukum dan dilarang oleh agama karena merugikan konsumen.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ini, Pasar Tradisional Kabupaten Lebak mendapat penghargaan tertib ukur dari Kementerian Perdagangan.
BACA JUGA: Tingkatkan Mutu Produk, Disperindagkop UKM Gelar Pelatihan Menjahit
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News