Potongan Pajak PBB-2 Masih Berlaku, Sejumlah Gerai Diserbu

Potongan Pajak PBB-2 Masih Berlaku, Sejumlah Gerai Diserbu - GenPI.co BANTEN
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah. Foto: Humas Pemkot Tangerang.

Arief menuturkan, jika tidak ingin tidak berdesak-desakan di gerai pembayaran pajak, masyarakat diminta membayar melalui aplikasi Tangerang LIVE, BJB DIGI, dan merchant online yang telah bekerja sama dengan Pemkot Tangerang. 

Sebagai informasi, pemerintah menetapkan pemotongan PBB-P2 sebesar 77 persen yang berlaku hingga pembayaran tahun 2014.

Pemkot Tangerang juga menghapus sanksi administratif PBB-P2 hingga tahun 2021. (*)

BACA JUGA:  Syarat Dapat Potongan Pajak 77 Persen, Ternyata Gampang

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya