
Arief menuturkan, jika tidak ingin tidak berdesak-desakan di gerai pembayaran pajak, masyarakat diminta membayar melalui aplikasi Tangerang LIVE, BJB DIGI, dan merchant online yang telah bekerja sama dengan Pemkot Tangerang.
Sebagai informasi, pemerintah menetapkan pemotongan PBB-P2 sebesar 77 persen yang berlaku hingga pembayaran tahun 2014.
Pemkot Tangerang juga menghapus sanksi administratif PBB-P2 hingga tahun 2021. (*)
BACA JUGA: Syarat Dapat Potongan Pajak 77 Persen, Ternyata Gampang
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News