Syarat Dapat Potongan Pajak 77 Persen, Ternyata Gampang

Syarat Dapat Potongan Pajak 77 Persen, Ternyata Gampang - GenPI.co BANTEN
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Kiki Wibhawa. Foto: ANTARA/HO

GenPI.co Banten - Pembayaran PBB-P2 dengan diskon pajak sebesar 77 persen sudah dapat dilakukan di loket PBB yang tersedia di 13 Kecamatan di Kota Tangerang.

Diskon atau potongan pajak dalam rangka HUT ke-77 RI ini berlaku sejak tanggal 17-31 Agustus 2022.

Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa mengatakan, potongan pajak tersebut sesuai dengan Perwal Nomor 83 Tahun 2022 tentang ketetapan PBB-P2 sampai dengan tahun 2014 hingga tahun 2021.

BACA JUGA:  Pemkot Tangerang Beri Potongan Pajak di Momen HUT RI, Catat Tanggalnya

Adapun persyaratan yang harus dibawa di antaranya: Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) atau cukup menyebutkan Nomor Objek Pajak (NOP) saja.

“Loket PBB di Kantor Kecamatan akan hadir mulai tanggal 22 Agustus hingga 30 September. Mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 dari Senin hingga Jumat. Masyarakat cukup membawa SPPT saja atau menyebutkan NOP,” kata Kiki dalam keterangan tertulis, Minggu (21/8).

BACA JUGA:  Kejar Target, Bapenda Kabupaten Perkenalkan Mobil Pajak Keliling

Masyarakat juga dapat membayar PBB-P2 melalui konter Bank BJB atau Alfamart dan Indomaret serta melalui aplikasi BJB Digi, Bukalapak, QRIS, Tokopedia, OVO, GOPAY, LinkAja dan Tangerang Live.

Dia berharap masyarakat wajib pajak di seluruh Kota Tangerang dapat menikmati potongan dan memanfaatkan program ini sebaik-baiknya.

BACA JUGA:  Bayar Pajak di Samsat Batuceper Gratis Pemeriksaan Kesehatan

Karena, menurut dia, melalui pajak yang dibayarkan oleh masyarakat, akan digunakan untuk pembangunan Kota Tangerang. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya