11 Pelaku Perjudian Digelandang di Polres Cilegon

11 Pelaku Perjudian Digelandang di Polres Cilegon - GenPI.co BANTEN
Sebanyak 11 orang pelaku perjudian konvensional dan online di Kota Cilegon telah diamankan di Polres Cilegon. Foto: Antara.

Setelah dilakukan pengembangan petugas juga membekuk M, D, dan H di wilayah Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang dengan barang bukti uang tunai Rp112 ribu dan 3 buah HP serta lembaran catatan togel.

Kemudian yang ketiga, lanjut Nandar, adalah perjudian konvensional dengan tersangka W, S, SA, M, D dengan barang bukti sebesar Rp 2 juta 100 dan kartu remi.

“Bentuk perjudian permainan kartu dan TKP nya di Kecamatan Puloampel,” ujarnya.

BACA JUGA:  Polsek Kaseman Bekuk 2 Pelaku Judi Ludo di Kampung Warung

Nandar menuturkan, tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (ant)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya