
Setelah dilakukan pengembangan petugas juga membekuk M, D, dan H di wilayah Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang dengan barang bukti uang tunai Rp112 ribu dan 3 buah HP serta lembaran catatan togel.
Kemudian yang ketiga, lanjut Nandar, adalah perjudian konvensional dengan tersangka W, S, SA, M, D dengan barang bukti sebesar Rp 2 juta 100 dan kartu remi.
“Bentuk perjudian permainan kartu dan TKP nya di Kecamatan Puloampel,” ujarnya.
BACA JUGA: Polsek Kaseman Bekuk 2 Pelaku Judi Ludo di Kampung Warung
Nandar menuturkan, tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (ant)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News