77 Pedagang Kaki Lima di Pasar Sentiong Terima SP Ketiga

77 Pedagang Kaki Lima di Pasar Sentiong Terima SP Ketiga - GenPI.co BANTEN
Sebanyak 77 pedagang kaki lima dan pemilik bangunan liar di Pasar Sentiong, Kecamatan Balaraja, terima surat peringatan ke-3 dari Satpol PP Kabupaten Tangerang. Foto: Humas Pemkab Tangerang.

GenPI.co Banten - Sebanyak 77 pedagang kaki lima dan pemilik bangunan liar di Pasar Sentiong, Kecamatan Balaraja, menerima surat peringatan ke-3 dari Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Surat peringatan tersebut adalah permintaan dari Satpol PP kepada pemilik bangunan liar agar membongkar lapak secara mandiri.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi mengatakan, surat peringatan ini merupakan rangkaian dari proses sosialisasi kepada para pemilik bangunan liar.

BACA JUGA:  Satpol PP Hentikan Aktivitas Penggalian Tanah di Tangerang

Dia berharap pemilik lahan segera meninggalkan lahan mereka agar dapat dikembalikan sebagaimana fungsinya, yakni untuk jalan umum.

Surat peringatan ketiga ini diberikan karena sebelumnya, pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang telah memberikan surat peringatan kedua.

BACA JUGA:  Wah, Satpol PP Kabupaten Tangerang Segel 3 Outlet Holywings

Menurut Fachrul, apa yang dilakukan pedagang melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No. 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

“Kita akan tetap berjalan sesuai prosedur untuk menangani pelanggaran perda ini,” kata Fachrul, dalam keterangan tertulis, Senin (1/8).

BACA JUGA:  Satpol PP Temukan 20 Bangunan Liar Tutupi Bahu Jalan

Menurut dia, langkah terakhir apabila surat peringatan tidak dihiraukan adalah mengambil tindakan tegas dengan menertibkan bangunan liar yang masih berdiri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya