Waduh, Polisi Siap Tindak Tegas Odong-odong di Jalan Raya

Waduh, Polisi Siap Tindak Tegas Odong-odong di Jalan Raya - GenPI.co BANTEN
Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fikri Ardiansyah meminta odong-odong tidak beroperasi di jalan raya. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fikri Ardiansyah meminta odong-odong tidak beroperasi di jalan raya.

Penegasan terkait aturan berkendara ini diambil usai peristiwa odong-odong tertabrak kereta di Kabupaten Serang yang menewaskan sembilan penumpang.  

Fikri menilai, odong-odong yang beroperasi di jalan raya dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.

BACA JUGA:  Korban Kecelakaan Odong-Odong Meninggal Terima Rp 50 Juta

Meski begitu, dia tidak melarang odong-odong. Menurut dia, odong-odong bisa beroperasi di tempat wisata atau lingkungan perumahan dan perkampungan.

“Kalau di kawasan terbatas saja contohnya seperti di tempat wisata atau di lingkungan perumahan/komplek tidak jadi masalah,” kata Fikri, dikutip dari Antara, Senin (1/8).

BACA JUGA:  Odong-odong Maut di Serang, Korban Meninggal Bertambah Lagi

Kendaraan yang telah dimodifikasi ini, kata dia, tidak sesuai dengan standar kelayakan jalan dan keselamatan.

Agar dapat dinyatakan layak, sebuah kendaraan harus memiliki sertifikat uji tipe (SUT) dan sertifikat registrasi uji tipe (SRUT) kendaraan yang dikeluarkan oleh kemenhub.

BACA JUGA:  Imbas Kejadian Odong-odong Maut, Wali Kota Serang Beri Instruksi

“Jadi bagi kendaraan yang di modifikasi itu, ya tentunya melanggar aturan,” katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya