Waduh, Polisi Siap Tindak Tegas Odong-odong di Jalan Raya

Waduh, Polisi Siap Tindak Tegas Odong-odong di Jalan Raya - GenPI.co BANTEN
Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fikri Ardiansyah meminta odong-odong tidak beroperasi di jalan raya. Foto: Antara.

Menurut dia, pelarangan odong-odong beroperasi di jalan umum dapat memberikan manfaat terhadap pengemudi dan penumpang dalam mengantisipasi risiko kecelakaan.

Dia meminta masyarakat lebih peduli terhadap keselamatan sendiri karena odong-odong yang tidak layak itu dapat membanayakan keselamatan pengguna jalan.

Dia menegaskan pihaknya siap menindak tegas odong-odong yang beroperasi di jalan umum sesuai Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

BACA JUGA:  Korban Kecelakaan Odong-Odong Meninggal Terima Rp 50 Juta

“Kita pasti lakukan penilangan. Dan kita akan lihat dulu pelanggarannya seperti apa, dalam artian kita periksa surat menyuratnya seperti STNK dan SIM. Kalau tidak ada surat-suratnya kita baru amankan kendaraan itu,” tegasnya. (ant)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya