Tempat Hiburan di Tangsel Belum Boleh Buka, Kenapa?

Tempat Hiburan di Tangsel Belum Boleh Buka, Kenapa? - GenPI.co BANTEN
Wali Kota Tangerang Benyamin Davnie. Foto: Humas Pemkot Tangsel.

GenPI.co Banten - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, sejumlah tempat hiburan di Kota Tangerang Selatan belum diperkenankan buka seperti sedia kala.

Hal tersebut dikarenakan wilayah Kota Tangerang Selatan masih memberlakukan PPKM Level 2.

Menurut Davnie, ketentuan penerapan level dua masih sama dengan level selanjutnya, sehingga aturan mengenai pembatasan masih belum berubah.

BACA JUGA:  Keren! Ini Cara Dinkes Kota Tangerang Selesaikan Masalah TBC

”Juga dengan beberapa tempat hiburan yang belum bisa beraktifitas sebagaimana sedia kala,” ujar Benyamin dalam keterangan resminya.

Sedangkan aturan pembukaan tempat makan, fasilitas olahraga di dalam ruangan masih sama seperti sebelumnya, yakni aktivitas di dalam ruangan hanya boleh 50 persen.

BACA JUGA:  Wah, Akhirnya Level PPKM Kabupaten Tangerang Turun

Sementara Plt Kepala Dinas Pariwisata Agus Heru menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan yang masih belum bisa beroperasi.

Sementara untuk area pelayanan terbuka, dapat beroperasi mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB, dengan kapasitas makan di tempat paling banyak 50%.

BACA JUGA:  Cara Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang Waspada Gelombang Ketiga

Satu meja maksimal dua orang, dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan skrining pengunjung dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penilaian mandiri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya