Wah, Akhirnya Level PPKM Kabupaten Tangerang Turun

Wah, Akhirnya Level PPKM Kabupaten Tangerang Turun - GenPI.co BANTEN
Pemerintah Kabupaten Tangerang menurunkan level PPKM ke level 1. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Penurunan kasus Covid-19 dan capaian vaksinasi membuat Pemerintah Kabupaten Tangerang menurunkan status level penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 menjadi level 1.

”Ya, Alhamdulillah kita sekarang sudah turun level PPKM dari sebelumnya level 3 menjadi level 1,” kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, dikutip dari Antara, Rabu (3/11).

Penurunan level PPKM tersebut berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali yang berlaku per tanggal 2-15 November 2021.

BACA JUGA:  Wah, Kota Tangerang Masuk Level 1 PPKM, Ini Faktornya

”Kalau terkait aturan penurunan level ini ada di Imendagri, yang penting untuk saat ini masyarakat harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dan ikut sukseskan program vaksinasi," katanya.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Tangerang Hendra Tarmizi menambahkan, jika indikator penurunan level PPKM di wilayah Kabupaten Tangerang dilihat dari keberhasilan akselerasi vaksinasi yang mencapai 70 persen dan dari jumlah kasus aktif yang terus menurun secara signifikan.

BACA JUGA:  Pemkab Tangerang Sampaikan Kabar Baik Soal Penurunan Level PPKM

”Jadi penurunan level ini dari capaian vaksinasi sudah mencapai 70 persen juga dilihat dari jumlah kasus, pasien dan testing sudah bagus,” tuturnya.

Kemudian, ia mengungkapkan untuk penerapan pada PPKM level 1 di wilayahnya itu belum diberlakukan, karena masih menunggu tindak lanjut dari surat edaran Bupati Tangerang terkait teknis pelonggaran-pelonggarannya.

BACA JUGA:  Cara Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang Waspada Gelombang Ketiga

”Sementara ini kita masih pakai aturan lama (PPKM level 3). Tinggal sekarang menunggu tindak lanjut dari Bupati,” ungkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya