Pembangunan pabrik tersebut dilaksanakan oleh Konsorsium MCC CERI dari Tiongkok dan PT Krakatau Engineering selaku kontraktor pemenang dan pelaksana.
Namun, di dalam prosesnya, terjadi pembengkakan nilai kontrak, dari yang awalnya Rp4,7 triliun menjadi Rp6,9 triliun hingga addendum ke-4.
“Bahwa dalam pelaksanaan perencanaan, tender/lelang, kontrak, dan pelaksanaan pembangunan, telah terjadi penyimpangan,” ungkapnya.
BACA JUGA: Kejari Tangerang Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pasar
Menurut dia, hasil pekerjaan BFC saat ini mangkrak karena tidak layak dan tidak dapat dimanfaatkan dan terdapat pekerjaan yang belum selesai dikerjakan.
Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp6,9 triliun dan tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. (ant)
BACA JUGA: 119 Kepala Sekolah di Tangsel Dilantik, Pemkot Tegas soal Korupsi
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News