Polisi Polsek Pasar Kemis Beraksi, Pria Muda Ditangkap

Polisi Polsek Pasar Kemis Beraksi, Pria Muda Ditangkap - GenPI.co BANTEN
Pria berinisial MR ditangkap polisi dari Polsek Pasar Kemis karena mengedarkan sabu-sabu. Foto: Polda Banten

Dia menjelaskan pihaknya juga menyita barang bukti lainnya, yakni satu bungkus plastik bening ukuran kecil.

MR dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara. (*)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya