Dia menjelaskan pihaknya juga menyita barang bukti lainnya, yakni satu bungkus plastik bening ukuran kecil.
MR dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara. (*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News