Cara Unik BPJAMSOSTEK Tagih Penunggak BPJS Kesehatan

Cara Unik BPJAMSOSTEK Tagih Penunggak BPJS Kesehatan - GenPI.co BANTEN
Penunggak BPJS Kesehatan dipanggil Kejari Serang untuk dimintai konfirmasi. FOto: Antara.

GenPI.co Banten - Sebanyak 74 perusahaan di Kabupaten dan Kota Serang yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan dipanggil Kejaksaan Negeri Serang dan BPJAMSOSTEK Cabang Serang.

Mereka dipanggil untuk dikonfirmasi terkait masalah tunggakan tersebut. Pemanggilan kepada penunggak BPJS Ketenagakerjaan dimulai pada tanggal 2-9 Nopember 2021.

”Kami bukan memanggil, tapi sebenarnya mengundang 74 perusahaan yang nunggak sejak Tahun 2020 itu untuk mengklarifikasi apa penyebab mereka menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut,”kata Kasi Datun Kejari Serang Ade Nofiansyah, Kamis (4/11).

BACA JUGA:  Tegas! Ini Hukuman PSSI untuk Pelaku Pengaturan Skor Perserang

Menurut Ade, saat ini sudah sekitar 30 perusahaan yang memenuhi undangan. Mereka menyatakan kesanggupannya membayar iuran tersebut.

Ia berharap sampai tanggal 9 November semua perusahaan tersebut bersedia datang ke kantor Kejari Serang untuk menjelaskan keterlambatan mereka.

BACA JUGA:  Jelang Pilkades Serentak, Pesan Sekda Kabupaten Serang Bikin Haru

Kejari Serang mengaku, pihaknya tidak berwenang atas sanksi dan sepenuhnya diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang. Namun, menurut dia dua tahun sebelumnya hampir semua perusahaan melunasinya.

”Tahun lalu, hampir semua perusahaan yang menunggak melaksanakan kewajibannya, dan diharapkan tahun ini juga begitu, karena yang kasihan adalah karyawannya yang tidak bisa mengklaim penggantian biaya pengobatan bila ia mengalami kecelakaan kerja,” kata Ade.

BACA JUGA:  Cara Wali Kota Serang Antisipasi Joki di Tes CPNS Boleh Juga

Terpisah, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Serang Raya Didin Haryono mengataka BPJS Ketenagakerjaan baik di pusat maupun di daerah telah menjalin kerjasama dengan kejaksaan negeri di daerah masing-masing, dalam rangka membantu BPJS Ketenagakerjaan dalam menagih iuran yang tertunggak dalam beberapa bulan lamanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya