Tegas! Ini Hukuman PSSI untuk Pelaku Pengaturan Skor Perserang

Tegas! Ini Hukuman PSSI untuk Pelaku Pengaturan Skor Perserang - GenPI.co BANTEN
Ketua Komdis PSSI Erwin TPL Tobing. Foto: PSSI

GenPI.co Banten - Usai manajemen Perserang melaporkan kasus dugaan pengaturan skor (match-fixing), Komite Disiplin (Komdis) PSSI menggelar sidang pada 1-3 November 2021.

”Manajemen Perserang telah mengirimkan surat kepada PSSI pada 28 Oktober 2021. Mereka melaporkan kronologi dugaan match fixing oleh pihak luar kepada pemain Perserang. Komdis kemudian meminta keterangan dari pelapor dan terlapor,” kata Ketua Komdis Erwin TPL Tobing di laman resminya.

Sebelumnya, dari sidang yang telah dilakukan selama tiga hari, pihak Komdis telah memiliki bukti dan memutuskan hukuman bagi pelaku pengaturan skor.

BACA JUGA:  Parah! Diduga Pengaturan Skor, Jibay Sikat Pelatih dan 5 Pemain

Menurut Erwin, PSSI akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian karena dalam kasus tersebut ditemukan halhal yang berada di luar kewenangan komdis yaitu adanya pihak luar yang ikut bermain di dalam kasus tersebut.

Berikut putusan Komdis PSSI terkait kasus pengaturan skor di klub Perserang:

BACA JUGA:  Kasus Calciopoli Perserang, PSSI: Karir Sepak Bolanya Akan Habis

1. Eka Dwi Susanto (mantan pemain Perserang, Serang) dikenakan sanksi 60 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 30 juta, dan 60 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.

2. Fandy Edy (mantan pemain Perserang, Serang) dikenakan sanksi 48 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 20 juta, dan 48 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.

BACA JUGA:  Didoakan Mantan Pemain, Persikota Unggul 5-1 dari Bantara SC

3. Ivan Julyandhy (mantan pemain Perserang, Serang) dikenakan sanksi 24 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 10 juta, dan 24 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya