Menurut Widodo, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. (*)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Menurut Widodo, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. (*)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News