Polsek Ciomas Bekuk Bocah Pelaku Perampasan HP, Aksi Terekam CCTV

Polsek Ciomas Bekuk Bocah Pelaku Perampasan HP, Aksi Terekam CCTV - GenPI.co BANTEN
Pelaku perampasan hp diamankan Polresta Serang Kota. Foto: Tribratanews.

Menurut Widodo, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. (*)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya