Kedapatan Dagang Tramadol, Seorang Remaja Dibekuk Polres Serkot

Kedapatan Dagang Tramadol, Seorang Remaja Dibekuk Polres Serkot - GenPI.co BANTEN
Barang bukti Tramadol dan Hexymer yang diamankan petugas Polres Serang Kota. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Seorang remaja ZH (22) diringkus Satresnarkoba Polresta Serang Kota karena diduga mengedarkan ribuan obat-obatan terlarang.

Kasat Narkoba Polresta Serkot AKP Agus Ahmad Kurnia mengungkapkan, tersangka dibekuk di kediamannya di wilayah Tondol, Kecamatan Serang, Kota Serang, Senin (16/5).

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka kedapatan mengedarkan obat-obatan keras tanpa izin.  

BACA JUGA:  Pemkab Serang Matangkan Kebijakan SPBE, Ini Tujuannya

Dari tangan tersangka, polisi menyita ribuan pil jenis Tramadol dan Hexymer.

Menurut Agus, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan kegitan ZH.

BACA JUGA:  Seluruh RW di Serang Ikut LKBA Tahun 2022, Sebegini Jumlahnya

"Barang bukti yang disita 3.875 butir pil tramadol dan 9.140 butir pil hexymer,” ujar Agus, dikutip dari Antara, Rabu (18/5).

Sebuah HP dan plastik klip bening yang diduga digunakan untuk membungkus obat-obatan untuk dijual.

BACA JUGA:  Kementerian PUPR: Seksi 2 dan 3 Tol Serang Panimbang Rampung 2024

Saat ini tersangka berada di ruang tahanan Mapolresta Serang Kota dan dijerat dengan Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dengan denda Rp1 miliar. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya