Berikut Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK

Berikut Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK - GenPI.co BANTEN
Indikasi munculnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak warga mendorong Pemkab Tangerang membentuk satgas pencegahan dan pengendalian PMK. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Dinas Ketahanan Pangan (DKP) menyosialisasikan panduan penyembelihan hewan kurban yang benar di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Kepala Bidang Pertanian DKP Kota Tangerang Ibnu Ariefyanto mengatakan, masayarakat harus mengetahui panduan penyembelihan hewan kurban.

“Ada sederet hal-hal yang harus diketahui dan dipahami seluruh panitia pemotongan hewan kurban. Sehingga daging kurban aman dan sehat dikonsumsi,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Kota Tangerang.

BACA JUGA:  Antisipasi PMK, Batas Keluar Masuk Hewan Ternak Sampai 26 Juni

Ibnu menuturkan, panitian penyembelihan hewan kurban harus memastikan hewan dalam kondisi sehat dan memenuhi syarat syar’i.

Karena, menurut dia, hewan yang yang terkena PMK parah tidak sah untuk dijadikan hewan kurban.

BACA JUGA:  Sehabis Wabah Hewan Ternak, Terbitlah Pesanan Vaksin PMK

Ketika melaksanakan penyembelihan kurban, kata dia, harus disediakan tempat penampungan, pengulitan, dan pengemasan daging kurban.

"DKM atau panitia juga harus memiliki tempat khusus terpisah untuk hewan yang diduga PMK,” terangnya.

BACA JUGA:  DPKP Tangerang: PMK Menjangkiti Ternak di 13 Kecamatan

Panitia juga harus memiliki sumber daya air yang cukup memadai dan memastikan pembuangan limbah potongan hewan kurban seperti lubang darah dan lubang isi jeroan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya