
Panitia kurban juga dilarang untuk membersihkan isi jeroan di aliran sungai.
Selain itu, kata dia, hewan kurban yang terkena PMK harus disembelih di akhir dan dipastikan dagingnya aman dikonsumsi.
Dia menegaskan agar panita kurban membuang bagian mulut, lidah, kaki bagian bawah dan jeroan.
BACA JUGA: Antisipasi PMK, Batas Keluar Masuk Hewan Ternak Sampai 26 Juni
“Harus dikubur dalam satu tempat, tidak boleh dibuang ketempat terbuka. Ini harus diperhatikan, dan patuhi jangan anggap remeh," tegasnya. (*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News