Polres Serang Bekuk 2 Orang yang Sedang Ambil Paket Sabu di SPBU

Polres Serang Bekuk 2 Orang yang Sedang Ambil Paket Sabu di SPBU - GenPI.co BANTEN
Paket sabu yang diamankan Polres Serag dari dua orang tersangka. Foto: Tribratanews.

GenPI.co Banten - Anggota Satresnarkoba Polres Serang mengamankan seorang pedagang ikan bersama rekannya saat mengambil pesanan narkoba jenis sabu, Selasa (21/6).

Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu mengatakan, dua orang yang diamankan adalah LI alias Awek (32) dan rekannya DE (27) yang merupakan warga Kecamatan Cikeusal.

Keduanya diamankan di area SPBU Cimiung, di Jalan Raya Serang-Jakarta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

BACA JUGA:  Polres Serang Meringkus 2 Spesialis Pencurian Walet

Keduanya dibekuk usai mendapat laporan dari warga yang curiga dengan dua orang tersangka yang modar-mandir di area SPBU.

“Kita mendapat laporan dari masyarakat bahwa ia curiga melihat kedua tersangka mondar-mandir di area SPBU,” kata Michael saat ditemui pada Kamis (23/06).

BACA JUGA:  Apes! Beli Sabu Agar Kuat Kerja Malah Dibekuk Polres Serang

Usai mendapat laporan, para personel langsung ke lokasi dan menemukan dua orang yang sedang modar-mandir sambil mengorek-ngorek sesuatu di tanah.

Karena gerak-gerik tersangka yang mencurigakan tersebut keduanya langsung didatangi dan digeledah.

BACA JUGA:  Tiga Orang Pemerkosa Gadis di Bawah Umur Diringkus Polres Serang

“Petugas menemukan satu paket sabu dari saku celana Awek dan langsung mengamankan kedua tersangka ke Polres Serang,” terang Michael.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya