Saat didalami, tersangka mengaku mendapat barang tersebut dari seorang berinisial W warga Kecamatan Walantaka yang sekarang ditetapkan sebagai DPO.
Petugas tidak dapat langsung mengamankan pengedar karena transaksi narkoba tersebut tidak dilakukan secara langsung.
“Setelah mentransfer uang, tersangka diminta untuk mengambil di area SPBU,” jelas Michael.
BACA JUGA: Polres Serang Meringkus 2 Spesialis Pencurian Walet
Tersangka mengaku sudah dua kali membeli sabu dengan cara transaksi yang sama. Pada transaksi pertama, tersangka mengambil di dekat SPBU Kragilan.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (*)
BACA JUGA: Apes! Beli Sabu Agar Kuat Kerja Malah Dibekuk Polres Serang
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News