Pencuri HP Dapat Restorative Justice dari Kejari, Ini Alasannya

Pencuri HP Dapat Restorative Justice dari Kejari, Ini Alasannya - GenPI.co BANTEN
Tersangka pencurian AS menyalami Kajari Kabupaten Tangerang setelah menerima keadilan restoratif. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menerapkan restorative justice kepada AS (20) pencuri handphone pada Rabu (22/6)

Tersangka yang mendapat restorative justice adalah tersangka pencurian telepon genggam di di Cikupa, Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu.

Disebutkan, alasan penuntasan kasus menggunakan restorative justice adalah karena Pasal 5 Ayat 1 Peraturan Jaksa Agung No 12 Tahun 2020 Tentang Pembuktian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice.

BACA JUGA:  Polres Tangsel Ungkap 108 Kasus dengan Metode Retorative Justice

“Yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dengan ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun,” ujar Nova, dikutip dari Antara, Rabu (22/6).

Menurut dia, barang bukti yang ditemukan sebesar Rp3,2 juta dan sudah ada kesepakatan antara korban dan pelaku.

BACA JUGA:  Polres Serang Meringkus 2 Spesialis Pencurian Walet

"Barang bukti akan di kembalikan kepada pemiliknya," katanya.

Dari sisi motif pencurian, tersangka mencuri handpone untuk mencari uang untuk membayar kontrakan yang dia tinggali bersama ibunya.

BACA JUGA:  Kejari: Surat Penetapan Tersangka Nikita Mirzani Telah Diterima

Lebih lanjut, Nova menuturkan, bahwa tindakan kejahatan dan pencurian tidak dibenarkan oleh hukum negara dan hukum agama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya