Selain itu, prinsip keadilan restoratif ini diambil karena tersangka beru melaksanakan aksinya sekali dan korban juga berbesar hati memaafkan pelaku.
Surya, korban pencurian mengaku bersedia memaafkan dengan syarat pelaku tidak mengulangi perbuatannya.
"Karena unsur kemanusiaan saja, saya merasa kasihan. Dia juga melakukan itu karena terpaksa, himpitan ekonomi,” ujarnya.
BACA JUGA: Polres Tangsel Ungkap 108 Kasus dengan Metode Retorative Justice
Surya menuturkan bila dia juga membela pelaku saat hendak diamuk warga sehingga langsung diserahkan ke pihak kepolisian. (ant)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News