Polres Tangsel Ungkap 108 Kasus dengan Metode Retorative Justice

Polres Tangsel Ungkap 108 Kasus dengan Metode Retorative Justice - GenPI.co BANTEN
Rilis akhir tahun 2021 Polresta Tangerang Selatan. Foto: GenPI.co Banten/Andi Hidayat.

GenPI.co Banten - Dalam rangka mendukung program Prediktif, Responsibilitas, Transparansi (Presisi) Berkeadilan, Polres Tangerang Selatan mengungkap sejumlah kasus melalui mekanisme restorative justice.

Restorative justice merupakan salah satu alternatif peradilan pidana yang mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban di mana menempatkan hukum pidana sebagai alternatif terakhir.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanudin mengatakan, pada tahun 2021, Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap 108 kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukumnya.

BACA JUGA:  Walkot Tangsel: Kelas Harus Jadi Ruang yang Aman untuk Anak

"Sehubungan dengan penerapan restorative justice, ada 108 kasus yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice," ungkap Iman pada Jumat (31/12).

Iman juga mengungkapkan, pihaknya telah menjalin kerjasama dengan Pengadilan Negeri Tangerang dalam hal memberi kepastian hukum yang penyelesaiannya melalui mekanisme restorative justice.

BACA JUGA:  Kota Tangerang Dinobatkan Jadi Kota Terinovatif oleh Kemendagri

"Guna memberikan kepastian hukum terhadap proses penyelesaian permasalahan melalui restorative justice, kami, Polres Tangerang Selatan sudah membuat MoU dengan Pengadilan Negeri Tangerang," jelasnya.

Lebih lanjut, Iman mengatakan MoU tersebut tertuang dalam bentuk penetapan pengadilan yang ditempuh para pihak dalam permasalahannya.

BACA JUGA:  Asda: Capaian Vaksin Serang Tembus 70 Persen pada Pukul 00.00

Iman juga mengatakan, penetapan pengadilan yang tertuang dalam MoU Pengadilan Negeri Tangerang adalah bentuk dari mekanisme hukum melalui proses restorative justice.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya