Tersangka A yang sebelumnya menyiapkan ramuan, memberikan obat yang membuat L tidak sadarkan diri sehingga A dapat leluasa mencabuli L.
Usai melampiaskan hasratnya, tersangka memanggil M dan S untuk membantu L yang masih tidak sadarkan diri untuk pulang.
Saat mengantar pulang pukul 23.00 WIB, di tengah jalan tersangka mengajak semua berhenti untuk beristirahat.
BACA JUGA: Tiga Orang Pemerkosa Gadis di Bawah Umur Diringkus Polres Serang
Tersangka meminta korban M mengantar mencari daun mlinjo untuk dimakan, tapi di tengah jalan tersangka mengajak korban M memuaskan hasratnya.
Setelah ditolak oleh korban, tersangka memaksakan diri sehingga terjadi pencabulan.
BACA JUGA: Polisi Bekuk 2 Mafia Tanah di Pandeglang, Begini Modusnya
Atas pebuatannya, tersangka diancam hukuman tindak pidana persetubuhan atau pencabulan pada UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News