Begini Kronologi Dukun Cabul Perdaya 2 Gadis di Bawah Umur

Begini Kronologi Dukun Cabul Perdaya 2 Gadis di Bawah Umur - GenPI.co BANTEN
Tersangka dukun cabul yang menodai 2 gadis di Pandeglang dengan modus penyucian diri. Foto: Tribratanews.

GenPI.co Banten - Satreskrim Polres Pandeglang mengamankan seorang pria berinisial A (50) yang diduga dukun cabul, Rabu (15/6).

Tersangka A dibekuk lantaran mencabuli dua orang perempuan di bawah umur berinisial M (14) dan L (14).

Dukun cabul ini dibekuk di keduaman istrinya di Kampung Kalahang, Desa Pari, Kecamatan Mandalawangi, Pandeglang, tanpa perlawanan.

BACA JUGA:  Tiga Orang Pemerkosa Gadis di Bawah Umur Diringkus Polres Serang

Penangkapan pada dukun cabul ini usai unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang mendapat laporan kasus dugaan tindak pencabulan dari orang tua korban.

“Kita amankan pelaku pencabulan, berinisial A (50), yang melakukan pencabulan terhadap 2 orang anak yang masih di bawah umur,” kata Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah, dikutip dari laman Tribratanews, Kamis (17/6).

BACA JUGA:  Polisi Bekuk 2 Mafia Tanah di Pandeglang, Begini Modusnya

Pencabulan terjadi pada 6 Juni 2022 pukul 19.30 WIB ketika korban L diajak untuk ziarah ke Sumur Cililitan.

Korban L mengajak korban M untuk menemani. Sementara S (20) yang diajak oleh tersangka A berziarah dan mandi untuk membersihkan diri.

BACA JUGA:  Puskeswan Pandeglang Semakin Canggih, Bayar Tak Harus Tunai

Tersangka yang memimpin ritual memberikan perintah membuka pakaian dan hanya memakai sarung saja. Para korban ditempatkan di batu dengan jarak 10 meter.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya