Polres Lebak Bekuk Remaja Pengedar Tramadol di Rumah Tua

Polres Lebak Bekuk Remaja Pengedar Tramadol di Rumah Tua - GenPI.co BANTEN
Ilustrasi: Barang bukti Tramadol dan Hexymer yang diamankan petugas Polres Serang Kota. Foto: Antara.

“Tersangka dikenakan Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Malik. (*)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya