Polisi Bekuk 2 Mafia Tanah di Pandeglang, Begini Modusnya

Polisi Bekuk 2 Mafia Tanah di Pandeglang, Begini Modusnya - GenPI.co BANTEN
Dua mafia tanah di Pandeglang yang diamankan. Foto: Antara.

Modus operandi dari tersangka adalah berperan sebagai pemilik tanah yang sah. Keduanya mendapat keuntungan penjualan tanah mencapai Rp1,2 miliar.

"Fakta hukum mengatakan bahwa tersangka masih melakukan transaksi hingga tahun 2021, luas tanah 1,2 hektare telah ditransaksikan selama 10 tahun,” jelasnya.

Sementara itu, pemilih sah atas nama Ari Indyastuti telah meninggalkan lokasi di Desa Carita sejak tahun 1999 karena menetap di Solo, Jawa Tengah.

BACA JUGA:  Soroti Kasus Mafia Tanah, Kritik DPRD ke Pemkot Tangsel Keras

“Dari penangkapan tersebut telah disita barang bukti berupa 44 dokumen AJB dan 1 lembar asli surat kuasa," ujarnya pula.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 26 KUHP tentang pemalsuan ke dalam akta otentik.

BACA JUGA:  Sengketa Lahan BXChange, Pemkot Tangsel Dituding Mafia Tanah

Kemudian Pasal 266 KUHP tentang perbuatan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. (ant)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya