Wah, Polda Banten Ungkap Kasus Porstitusi Online di Pantai Pijat

Wah, Polda Banten Ungkap Kasus Porstitusi Online di Pantai Pijat - GenPI.co BANTEN
Polisi menujukkan barang bukti kasus posritusi online. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Ditreskrimsus Polda Banten mengungkap kasus porstitusi online menggunakan media sosial MiChat di Panti Pijat Spa Rahayu di Ruko Mardigrass, Kecamatan Panongan, Selasa (31/5).

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, pada kasus ini pihak kepolisian menetapkan dua orang tersangka.

Tersangka pertama berinisial NA alias Nada (22) yang berperan sebagai operator dan menerima dana transaksi.

BACA JUGA:  Diskominfo Jalin Kemitraan dengan Universitas di Kota Tangerang

Sedangkan tersangka berikutnya adalah HG alias Ompong (42) sebagai pemili tempat usaha panti pijat yang mempekerjakan sebilan therapist berusia di bawah 25 tahun.

Shinto mengungkapkan, pihaknya mengungkap perkara porstitusi online yang menggunakan media sosial MiChat untuk bertransaksi dengan porstitusi.

BACA JUGA:  Kabupaten Tangerang Puas di Posisi ke-5 POPDA X Banten 2022

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wendy mengatakan, pelaku menjaring tamu dengan menawarkan layanan lewat MiChat.

Pelaku membagikan nomor WA operator agar dapat memilih calon therapist dan melakukan negosiasi harga.

BACA JUGA:  Kemenkes Tetapkan Kabupaten Tangerang Bebas Frambusia

“Pasca deal maka tamu diarahkan untuk masuk ke dalam panti pijat dan eksekusi layanan seksual tersebut,” ungkap Wendy, dikutip dari Antara, Kamis (16/6).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya