Wah, Polda Banten Ungkap Kasus Porstitusi Online di Pantai Pijat

Wah, Polda Banten Ungkap Kasus Porstitusi Online di Pantai Pijat - GenPI.co BANTEN
Polisi menujukkan barang bukti kasus posritusi online. Foto: Antara.

Menurut Wendy, bisnis porstitusi online ini telah berlangsung sejak dua bulan silam. Setiap transaksi, kata Wendy, porstitusi online mendapat keuntungan Rp500 ribu untuk short time.

“Dana tersebut diterima oleh operator dan dibagikan kepada 3 pihak yaitu Rp100.000 untuk pemilik, Rp50.000 untuk operator dan Rp350.000 untuk terapis yang memberikan layanan seksual,” jelas Wendy.

Pada kasus ini, pihaknya mendapat barang bukti berupa dua handphone, 1 bundel screenshoot percakapan dan uang tunai Rp3.090.000.

BACA JUGA:  Diskominfo Jalin Kemitraan dengan Universitas di Kota Tangerang

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Pelaku juga dijerat dengan Pasal 296 KUHP tentang kebiasaan atau mata pencaharian memudahkan perbuatan asusila dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. (ant)

BACA JUGA:  Kabupaten Tangerang Puas di Posisi ke-5 POPDA X Banten 2022

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya