Kemenkes Tetapkan Kabupaten Tangerang Bebas Frambusia

Kemenkes Tetapkan Kabupaten Tangerang Bebas Frambusia - GenPI.co BANTEN
Kementerian Kesehatan RI menetapkan Kabupaten Tangerang sebagai daerah yang bebas Frambusia. Humas Kabupaten Tangerang.

GenPI.co Banten - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menetapkan Kabupaten Tangerang sebagai daerah yang bebas Frambusia.

Frambusia (yang biasa disebut puru) merupakan penyakit infeksi pada tropis pada kulit, tulang dan sendi. Penyakit ini disebabkan karena bakteri spiroket Treponema pallidum pertenue.

Penetapan ini setelah melalui penilaian yang dilakukan selama enam bulan oleh Kemenkes RI sejak 2021 dan tidak ditemukan penyakit tersebut.

BACA JUGA:  Sukses Eliminasi Frambusia, Pemkot Tangerang Raih Penghargaan

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang dr. Desiriana Dinardianti mengatakan, penyebab wilayahnya bebas frambusia adalah karena menjadi daerah endemi.

“Dalam kurun waktu enam bulan tidak ditemui kasus frambusia,” kata Desiriana, dikutip dari laman resmi Pemkab Tangerang, Sabtu (11/6).

BACA JUGA:  DPKP Kabupaten Tangerang Raih 7 Penghargaan Pertanian

Menurut dia, pihaknya bersama dengan kader kesehatan terus mengajak masyarakat menjalankan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di setiap harinya.

“Kami akan tetap bekerja-sama dengan seluruh lintas sektor untuk berkomitmen tetap mempertahankan Pelaporan Nol Kasus Frambusia demi tercapainya Indonesia Bebas Frambusia pada tahun 2024,” tegas Desi.

BACA JUGA:  Disperindag Kabupaten Tangerang Laksanakan Uji Tera di 22 Pasar

Sebagai informasi, penghargaan tersebut diberikan Kemenkes RI melalui Dirjen P2P pada Peringatan Hari Malaria Sedunia Tahun 2022 di Mandalika, Kuta Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya