Catat! Begini Syarat PPDB SD pada 13 Juli 2022, Ortu Wajib Tahu

Catat! Begini Syarat PPDB SD pada 13 Juli 2022, Ortu Wajib Tahu - GenPI.co BANTEN
Jamaluddin, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang. Foto: Humas Pemkot Tangerang.

GenPI.co Banten - Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin mengungkapkan, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan orang tua atau wali pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada 13 Juni mendatang.

Persyaratan yang harus dipersiapkan antara lain Kartu Keluarga (KK) dan surat keterangan lahir (akta lahir).

Menurut Jamal, calon peserta didik untuk jenjang SDN, harus berumur enam tahun pada 1 Juli 2022 dan ditunjukkan dengan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga.

BACA JUGA:  Kegiatan Market Day SDN Sukasari 5 Dipuji Dindik Kota Tangerang

“Sedang untuk TK A berusia lima tahun atau paling rendah empat tahun. Untuk TK B berusia enam tahun paling rendah lima tahun,” jelas Jamal, dikutip dari laman resmi Pemkot Tangerang, Sabtu (11/6).

Wali murid juga diminta melampirkan keterangan imunisasi lengkap dan vaksin Covid-19 dosis satu dan dua saat mendaftar ke sekolah yang dituju.

BACA JUGA:  Penyimpangan PPDB Akan Ditindak Tegas, Dindik Tak Mau Main-main

“Ini dilakukan atas dasar kewajiban Pemerintah Kota Tangerang memberikan jaminan keamanan Pembelajaran Tatap Muka (PTM),” kata dia.

Menunjukkan keterangan vaksin dan imunisasi lengkap di tengah kondisi pelonggaran, kata Jamal, dapat membuat semua pihak nyaman.

BACA JUGA:  Dindikbud Tegas Soal PPDB, Pastikan Prosesnya Bersih

Jamal menekankan, persyaratan ini tidak akan menggagalkan penerimaan PPDB karena hanya bersifat skrining data di Kota Tangerang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya