Dindikbud Tegas Soal PPDB, Pastikan Prosesnya Bersih

Dindikbud Tegas Soal PPDB, Pastikan Prosesnya Bersih - GenPI.co BANTEN
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tabrani. Foto: Antara

GenPI.co Banten - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten mengungkapkan, proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK/SKh tahun ajaran 2022/2023 tidak dipungut biaya.

Kepala Dindikbud Provinsi Banten Tabrani meminta masyarakat mengetahui atau menemukan ada penyimpangan diharapkan untuk melapor dan menyertakan bukti.

“Dindikbud ingin semuanya jelas. Jangan sampai ada oknum yang coba-coba. Kami juga menyiapkan petugas bantu secara daring (helpdesk online),” kata Tabrani, dikutip dari Antara, Serang (30/5).

BACA JUGA:  Disdik Kabupaten Tangerang Buka 4 Jalur PPDB, Apa Saja?

GenPI.co Banten - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten mengungkapkan, proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK/SKh tahun ajaran 2022/2023 tidak dipungut biaya.

Kepala Dindikbud Provinsi Banten Tabrani meminta masyarakat mengetahui atau menemukan ada penyimpangan diharapkan untuk melapor dan menyertakan bukti.

BACA JUGA:  Waduh, 5 Hewan Ternak di Kabupaten Tangerang Positif PMK

“Dindikbud ingin semuanya jelas. Jangan sampai ada oknum yang coba-coba. Kami juga menyiapkan petugas bantu secara daring (helpdesk online),” kata Tabrani, dikutip dari Antara, Senin (30/5).

Lebih lanjut, Tabrani mengatakan, proses PPDB mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB.

BACA JUGA:  DP3A Menggagas Sekolah Ramah Anak di Kabupaten Tangerang

Pada regulasi tersebut dijelaskan terdapat empat jalur penerimaan yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua dan jalur prestasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya