Tersangka Kasus Pembangunan SMKN 7 Tangerang Dijerat Pasal Ini

Tersangka Kasus Pembangunan SMKN 7 Tangerang Dijerat Pasal Ini - GenPI.co BANTEN
Tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) Agus Kartono usai diperiksa di Gedung KPK. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya dugaan lahan yang digunakan dalam pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan masih dalam proses sengketa saat jual beli.

Sebelumnya, pihak KPK telah mengonfirmasi dugaan tersebut kepada Nur Meuthia Syavaranti selaku notaris yang diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/5).

Sebagai informasi, Nur Meuthia Syavaranti diperiksa sebagai saksi terkait pengadaan tanah pembangunan SMKN 7 Tangsel pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten TA 2017.

BACA JUGA:  Dinkes Kota Tangerang Minta Masyarakat Waspada Cacar Monyet

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses jual beli tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan yang diduga selama proses pembelian tanah tersebut masih dalam status sengketa," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip dari Antara, Kamis (2/6).

Tak hanya Nur, KPK juga memanggil notaris lainnya, yakni Siti Zamzam sebagai saksi kasus tersebut. Namun, Siti tidak hadir dalam pemanggilan dan akan dilakukan pemanggilan ulang.

BACA JUGA:  Pemkot Tangsel Tambah Jumlah CCTV Cegah Aksi Vandalisme

Sejauh ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka kasus ini, di antaranya: Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Selain itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Ardius Prihantono (AP) serta dua pihak swasta masing-masing Agus Kartono (AK) dan Farid Nurdiansyah (FN).

BACA JUGA:  Waduh, 6 Orang Saksi Pengadaan Tanah SMKN 7 Dipanggil KPK

KPK mengungkapkan, kerugian negara pada kasus ini sebesar Rp10,5 miliar. Dari jumlah tersebut, tersangka Agus Kartono menerima Rp9 miliar dan Farid Nurdiansyah menerima Rp1,5 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya