
GenPI.co Banten - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang berencana menetapkan empat jalur dalam PPDB tahun ajaran 2022-2023.
Jalur yang ditetapkan dalam PPDB meliputi: jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua dan jalur prestasi. Masing-masing jalur memiliki kuota yang berbeda.
Sekretaris Disdik Kabupaten Tangerang Fahrudin mengungkapkan, untuk jalur zonasi dikhususkan bagi penduduk asli Kabupaten Tangerang.
BACA JUGA: Waduh, 5 Hewan Ternak di Kabupaten Tangerang Positif PMK
Pada jalur zonasi harus didasarkan pada alamat kartu keluarga diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran PPDB.
"Kalau kuota pada jalur zonasi, kita memberikan kuota minimal sebanyak 50 persen," tuturnya.
BACA JUGA: Kabar Baik! Ada Kuota 15 Persen untuk Jalur Alternatif di PPDB
Kriteria jalur afirmasi diperuntukkan untuk penerimaan siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi.
Calon siswa yang menggunakan jalur ini harus tercatat dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah dengan berdomisili di dalam atau luar wilayah zonasi sekolah.
BACA JUGA: Mantap! Disdik Terapkan PTM 100 Persen, Begini Ketentuannya
Sedangkan jalur perpindahan tugas orang tua diberikan kuota lima persen untuk memfasilitasi perpindahan tugas orang tua dari masing-masing siswa dari luar daerah ke Kabupaten Tangerang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News