
GenPI.co Banten - Tiga orang yang memberlakukan tarif parkir mahal di tempat wisata Mercusuar Anyer ditangkap Satgas Saber Pungli Polres Cilegon.
Ketiga pelaku memberlakukan tarif parkir senilai Rp50 ribu per mobil dan Rp20 per motor.
Tiga orang pelaku pungli adalah AP (53), MY (43) dan AA (39). Pelaku berinisial AP merupakan aparatur Sipil Negara (ASN) Dirjen Hubla Kemenhub RI.
BACA JUGA: Kejari Tetapkan 2 Tersangka Pungli Program PKH, Begini Modusnya
Sedangkan MY dan AA adalah juru parkir di area mercusuar Anyer.
“Bahwa area Mercusuar Anyer aset milik Distrik Kelas I Tanjung Priuk Dirjen Hubla Kemenhub RI dibuka untuk umum dijadikan destinasi wisata pantai,” kata Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, dikutip dari Antara, Sabtu (7/5).
BACA JUGA: Parah, Diduga Pungli, Dua Oknum Bea Cukai Soetta Dinonaktifkan
Para pengunjung tidak diperkenankan masuk ke tempat wisata apabila tidak membayar uang tersebut.
“Dari hasil pengumpulan pungutan uang masuk, kelompok pemuda menyetorkan pungutan kepada seorang ASN,” kata Sigit.
BACA JUGA: Parah! Dugaan Korupsi dan Pungli, Dindik Tangsel Disorot Tajam
Atas bukti tersebut, Polres Cilegon memeriksa tiga orang, yaitu: AP, MY, dan AA, Jumat (6/5).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News