
GenPI.co Banten - Dua oknum bea cukai di Bandara Soekarno-Hatta dicopot dari jabatannya karena dugaan pungli sebesar 1.7 miliar pada April 2021 lalu.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pencopotan jabatan dilakukan untuk mempermudah proses investigasi.
“Sudah dinonaktifkan dan sudah dikenakan hukuman disiplin,” ungkap Nirwala, Selasa (25/1).
BACA JUGA: Hasil Penindakan Bea Cukai Banten Selama 2021, Jumlahnya Wow
Dia mengatakan, bahwa tindakan tersebut dibutuhkan untuk meningkatkan penegakan disiplin serta mendidik para oknum yang terbukti melakukan pelanggaran.
Nirwala juga mengatakan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengedepankan transparansi serta bekerja sama dengan institusi penegak hukum lainnya dalam penanganan kasus.
BACA JUGA: Desa Dapat Rp200 Juta Dari Pemkab Serang, Kemendagri Beri Pujian
Hal tersebut dibuktikan dengan keterangan yang diberikan kepala bea cukai Soekarno Hatta dan Auditor Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan di Kejaksaan Tinggi Banten saat persidangan dimulai.
Dia mengatakan, bahwa DJBC sangat terbuka terhadap partisipasi masyarakat maupun media masa dalam melakukan pengawasan.
BACA JUGA: Capain Bea Cukai Banten Fantastis, Tembus Target di Masa Pandemi
Hal tersebut dilakukan dengan tujuan menjamin pelayanan optimal bagi masyarakat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News