48 Perusahaan di Tangerang Dilaporkan Karena Tak Bayar THR

48 Perusahaan di Tangerang Dilaporkan Karena Tak Bayar THR - GenPI.co BANTEN
Sebanyak 48 perusahaan yang belum membayar Tunjangan Hari Kerja (THR) dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Sebanyak 48 perusahaan yang belum membayar Tunjangan Hari Kerja (THR) dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang.

Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang Rudi Hartono mengatakan, pihaknya mendapat 28 konsultasi dan aduan sebanyak 48 perusahaan yang belum bayar THR.

Adanya laporan tersebut, pihaknya akan segera menindaklanjutinya dengan memediasi pihak pelapor dan perusahaan.

BACA JUGA:  349 TKA Bekerja di Kabupaten Tangerang, Begini Tanggapan Disnaker

Di sisi lain, pihaknya juga akan mengaudit dan tindak lanjut penyelesaian pengaduan THR tersebut.

"Nanti kita setelah menerima laporan ini akan melakukan kajian, apakah ada permasalahan di perusahaan itu atau tidak,” ujarnya, dikutip dari Antara, Jumat (29/4).

BACA JUGA:  93 Perusahaan Belum Bayar THR, Disnakertrans Ancam Cabut Izin

Pihaknya juga akan mencari tahu apakah pegawainya telah menjadi karyawan tetap atau masih magang.

Ia menyebutkan dari sebanyak 48 perusahaan yang diadukan terkait THR itu, terdapat juga beberapa pengaduan dari luar wilayah Kabupaten Tangerang di antaranya seperti Kota Tangerang, Kalimantan Timur dan Lampung.

BACA JUGA:  Disnaker Kota Tangerang Buka Layanan Pengaduan THR

"Kami hanya menerima 44 perusahaan asal Kabupaten Tangerang yang dilaporkan, sisanya dari luar wilayah kita," ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya