Disnaker Kota Tangerang Buka Layanan Pengaduan THR

Disnaker Kota Tangerang Buka Layanan Pengaduan THR - GenPI.co BANTEN
Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra. Foto: Humas Pemkot Tangerang

GenPI.co Banten - Disnaker Kota Tangerang kembali membuka posko Tunjangan Hari Raya (THR) di kantor Disnaker setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIB.

Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra mengatakan, ketentuan pemberian THR keagamaan tahun 2022 harus sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia tahun 2022.

“Sesuai SE (Surat Edaran) yang kami terima pembukaan Posko THR ini dua minggu sebelum hari lebaran atau hari raya idul fitri,” ujar Ujang, dikutip dari laman resmi Pemkot Tangerang, Selasa (19/4).

BACA JUGA:  Disnaker Kota Tangerang Akan Gelar Job Fair Virtual Besok, Buruan

Dia menambahkan, posko akan tutup pada tanggal 29 April 2022 hari pertama cuti lebaran.

Tujuan dari hadirnya Posko THR adalah sebagai pusat layanan pekerja yang memiliki perselisihan terkait nominal THR atau waktu pemberian THR.

BACA JUGA:  Tekan Angka Penganggur, Disnaker Gelar Pelatihan Content Creator

“Sebab untuk jumlah ataupun pemberian sebenarnya sudah tertuang pada perjanjian kerjasama antara perusahaan dan tenaga kerja,” lanjut dia.

Disnaker juga membuka layanan mediasi tenaga kerja dan perusahaan yang bermasalah terkait pemenuhan hak dan kewajiban.

BACA JUGA:  Disnaker Fasilitasi MoU Antara PT PNM dan BKK di Kota Tangerang

“Untuk layanan mediasi ini kami buka setiap hari sesuai jam kerja. Mau yang memiliki masalah misalnya pemutusan hubungan sepihak ataupun konsultasi dipersilakan,” pungkas Ujang. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya