
Menurut dia, alasan perusahaan tersebut tidak dapat membayar adalah karena tidak mampu membayar karena alasan Covid-19.
"Rata-rata banyak pengaduan itu permasalahan pembayaran THR, tetapi dari segi alasan perusahaan dengan tidak memprotes itu karena ketidakmampuan keuangan," jelasnya.
Lebih lanjut, pihaknya masih membuka posko pengaduan THR hingga tanggal 14 Mei 2022.
BACA JUGA: 349 TKA Bekerja di Kabupaten Tangerang, Begini Tanggapan Disnaker
Dia mengimbau agar seluruh perusahaan membayar hak THR karyawan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing perusahaan.
"Tentu kalau itu melanggar PP No 36 tentang pengupahan akan mendapat sanksi perusahaan itu, dari sanksi teguran sampai pencabutan izin," kata dia. (ant)
BACA JUGA: 93 Perusahaan Belum Bayar THR, Disnakertrans Ancam Cabut Izin
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News