48 Perusahaan di Tangerang Dilaporkan Karena Tak Bayar THR

48 Perusahaan di Tangerang Dilaporkan Karena Tak Bayar THR - GenPI.co BANTEN
Sebanyak 48 perusahaan yang belum membayar Tunjangan Hari Kerja (THR) dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang. Foto: Antara.

Menurut dia, alasan perusahaan tersebut tidak dapat membayar adalah karena tidak mampu membayar karena alasan Covid-19.

"Rata-rata banyak pengaduan itu permasalahan pembayaran THR, tetapi dari segi alasan perusahaan dengan tidak memprotes itu karena ketidakmampuan keuangan," jelasnya.

Lebih lanjut, pihaknya masih membuka posko pengaduan THR hingga tanggal 14 Mei 2022.

BACA JUGA:  349 TKA Bekerja di Kabupaten Tangerang, Begini Tanggapan Disnaker

Dia mengimbau agar seluruh perusahaan membayar hak THR karyawan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing perusahaan.  

"Tentu kalau itu melanggar PP No 36 tentang pengupahan akan mendapat sanksi perusahaan itu, dari sanksi teguran sampai pencabutan izin," kata dia. (ant)

BACA JUGA:  93 Perusahaan Belum Bayar THR, Disnakertrans Ancam Cabut Izin

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya