93 Perusahaan Belum Bayar THR, Disnakertrans Ancam Cabut Izin

93 Perusahaan Belum Bayar THR, Disnakertrans Ancam Cabut Izin - GenPI.co BANTEN
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten menerima 93 laporan dari pekerja atau buruh karena hingga belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Sebanyak 93 perusahaan tersebut belum membayarkan THR hingga Senin (25/4) sebagaimana ketentuan dari pemerintah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti pengaduan tersebut.

BACA JUGA:  Tekan Angka Pengangguran, Disnaker Gelar Virtual Job Fair

Pihaknya juga akan memediasi antara perusahaan dan pekerja, diantaranya melakukan mediasi antara pihak pelapor dengan perusahaan.

“Kita mediasi dulu selama tiga kali. Kalau memang mediasi tidak berhasil, maka dilanjutkan pada langkah berikutnya,” ujarnya, dikutip dari Antara, Selasa (26/4).

BACA JUGA:  Ormas Minta Bantuan THR, Kapolres Tangerang: Segera Laporkan

Adapun langkah berikutnya, lanjut dia, adalah tripartit hingga pemberian sanksi berupa denda hingga pencaburan izin operasional jika perusahaan terbukti salah.

“Tentu nanti dilakukan verifikasi ke lapangan atau audit untuk memastikan, benar tidaknya ketidakmampuan keuangan perusahaan atau alasan lain,” kata Septo.

BACA JUGA:  Pemkab Tangerang Siapkan THR Seluruh ASN, Sebegini Besarannya

Sebanyak 93 perusahaan yang diadukan terkait THR tersebut berasal dari wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya