93 Perusahaan Belum Bayar THR, Disnakertrans Ancam Cabut Izin

93 Perusahaan Belum Bayar THR, Disnakertrans Ancam Cabut Izin - GenPI.co BANTEN
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi. Foto: Antara.

Sedangkan penyebab dari pengaduan THR adalah karena ketidakmampuan keuangan perusahaan. Sedangkan alasan lain adalah karena alasan masa kerja belum satu tahun.

Menurut dia, posko pengaduan THR akan terus dibuka hingga sekitar tanggal 9 Mei 2022.

“Mulai hari ini langsung kita tindak lanjuti, sampai nanti setelah Lebaran," kata Septo.

BACA JUGA:  Tekan Angka Pengangguran, Disnaker Gelar Virtual Job Fair

Pihaknya berharap perusahaan mematuhi aturan pemerintah untuk memberikan hak THR bagi karyawannya yang disesuaikan dengan ketentuan dan kemampuan keuangan perusahaan.

"Kalau ternyata hasil audit keuangan dan tindak lanjut di lapangan ternyata perusahaan akal-akalan. Tentu kita berikan sanksi hingga pencabutan ijin operasional," katanya.

BACA JUGA:  Ormas Minta Bantuan THR, Kapolres Tangerang: Segera Laporkan

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya