Berjudi di Gubuk Mess, 3 Orang Warga Diciduk Polsek Kragilan

Berjudi di Gubuk Mess, 3 Orang Warga Diciduk Polsek Kragilan - GenPI.co BANTEN
Unit Reskrim Polsek Kragilan, Polres Serang membekuk tiga orang yang sedang asik bermain judi di Desa Kramat Jati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Kamis (14/4). Foto: Tribratanews.

Menurut Yudha, pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun. (*)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya