
7. Pemohon menunggu verifikasi data
8. Setelah terverifikasi pemohon dapat mencetak kartu kuning. (*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
7. Pemohon menunggu verifikasi data
8. Setelah terverifikasi pemohon dapat mencetak kartu kuning. (*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News