Pengajuan Sita Jaminan Direstui Pengadilan, Ini Dasar Pengacara

Pengajuan Sita Jaminan Direstui Pengadilan, Ini Dasar Pengacara - GenPI.co BANTEN
Rasamala Aritonang selalu kuasa hukum korban dari Visi Law Office (batik biru) dan Donal Fariz (kemeja putih) saat mengajukan pertanyaan kepada terdakwa mengenai aliran emas sebenyak 20 kilogram yang dipindah alihkan. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Korban penipuan investasi emas skema ponzi di Tangerang dapat sedikit angin segar.

Pihak majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang bersedia mengabulkan permohonan kuasa hukum korban penipuan untuk melakukan sita jaminan 20 kilogram emas.

Emas yang dijadikan jaminan tersebut adalah emas yang pernah dialihkan terdakwa kepada pihak lainnya.

BACA JUGA:  Polresta Tangerang Siapkan Skema Pengamanan Ramadan, Simak

Rasamala Aritonang selalu kuasa hukum korban dari Visi Law Office menilai, keputusan hakim adalah sesuatu yang penting dan perlu diapresiasi.

“Kami melihat masa depan penegakan hukum Indonesia yang lebih baik melalui sikap hakim,” ujar Aritonang, dikutip dari Antara, Senin (11/4).

BACA JUGA:  Ini Dasar Korban Penipuan Minta Sita Jaminan 40 Kilogram Emas

Keputusan majelis hakim dinilai sebagai sejarah penting dalam penerapan Pasal 98 KUHAP di persidangan pidana.

Menurut dia, apa yang dilakukan majelis hakim adalah upaya pemulihan kerugian yang diderita korban.

BACA JUGA:  Begini Modus Operandi Penipuan Investasi Emas, Jangan Tertipu!

Pihak yang mendapat pengalihan meas dari terdakwa adalah Ali Boy dengan tiga toko emas berada di Blok M Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya