
Menurut dia, majelis hakim telah menginstruksikan JPU menyita dan proses proses persidangan tetap berjalan dalam proses pidana.
Senada dengan pernyataan Aritonang, Donal Fariz, kuasa hukum lainnya dari Visi Law Office.
Dia menambahkan, dasar yang diambil untuk sita jaminan adalah Pasal 227 HIR disertai sejumlah dalil yakni Pasal 1131 KUHP.
BACA JUGA: Polresta Tangerang Siapkan Skema Pengamanan Ramadan, Simak
Di dalam aturan itu disebutkan, segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.
Dalil lain yang digunakan adalah Pasal 1341 KUH Perdata. Kewajiban tergugat untuk tidak membeda-bedakan korban karena tidak ada hak istimewa yang dimiliki pihak yang menerima pemindahtanganan emas oleh terdakwa sebelumnya.
BACA JUGA: Ini Dasar Korban Penipuan Minta Sita Jaminan 40 Kilogram Emas
“Tidak beralasan bagi terdakwa untuk mendahulukan pihak -pihak yang jadi keluarga seperti Ali Boy yang disebut dalam penetapan hakim hari ini. Sementara ada sangat banyak korban lain yang juga berhak mendapat ganti kerugian," katanya. (ant)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News