
GenPI.co Banten - Kasus dugaan penipuan perdagangan emas dengan skema ponzi yang merugikan sejumlah orang dengan nilai kerugian mencapai Rp1 triliun telah ditangani.
Pengacara dari beberapa korban telah menuntut pemulihan ganti rugi kepada Budi Hermanto, terduga pelaku penipuan dengan skema ponzi.
Skema ponzi merupakan praktik investasi bodong yang sudah ada di Indonesia sejak tahun 1990.
BACA JUGA: Begini Tuntutan 8 Korban Penipuan Perdagangan Emas di Tangsel
Menurut Otoritas Jasa Keuangan, skema ponzi adalah investasi palsu yang membayar keuntungan investor dengan uang mereka sendiri atau dari investasi berikutnya.
Kasus dugaan penipuan emas yang terjadi sejak tahun 2019 ini berawal dari ajakan terdakwa kepada sejumlah pelaku usaha emas dan perorangan untuk ditukar dengan bilyet giro.
BACA JUGA: Ramai Penipuan Minyak Murah di Medsos, Begini Modusnya
Pelaku menjanjikan bilyet giro tersebut dapat dicairkan dalam waktu dua hingga enam bulan kemudian.
Investor dijanjikan mendapat keuntungan hingga 5-20 persen dari tempo waktu investasi.
BACA JUGA: Geram dengan Penimbun Minyak, Arief Libatkan Polisi dan Kejari
Pada awalnya, investor merasa semua berjalan lancar dan semakin banyak orang berinvestasi emas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News