Ini Dasar Korban Penipuan Minta Sita Jaminan 40 Kilogram Emas

Ini Dasar Korban Penipuan Minta Sita Jaminan 40 Kilogram Emas - GenPI.co BANTEN
Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang sebagai kuasa hukum korban penipuan investasi emas mengikuti sidang lanjutan di PN Tangerang. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Delapan orang korban penipuan investasi emas skema ponzi, melalui kuasa hukumnya, mengajukan sita jaminan kepada hakim.

Sita jaminan yang diminta delapan orang tersebut sebesar 40 kilogram emas dari asset terdakwa.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum delapan orang korban pada saat persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (4/4).

BACA JUGA:  Begini Modus Operandi Penipuan Investasi Emas, Jangan Tertipu!

Menurut pengacara, dasar dari permintaan sita tersebut mengacu pada hukum acara perdata Pasal 227 HIR, Pasal 101 KUHAP.

Permohonan sita jaminan ini juga didasari dari adanya informasi bila saksi pernah membuat daftar asset terdakwa sekitar bulan Maret-April 2021 usai banyak korban menuntut kerugian.

BACA JUGA:  Begini Tuntutan 8 Korban Penipuan Perdagangan Emas di Tangsel

Kemudian saksi pernah mendatangi took emas terdakwa di BSD Serpong bersama dua orang lainnya dan menimbang emas dengan berat 40 kilogram dan diserahkan pada Zam dan Buyung.

“Saksi mengaku tidak mengetahui alur emas itu dibawa karena saksi diturunkan di tengah jalan dekat Citos sekitar pukul 03.00,” kata Febri Diansyah.

BACA JUGA:  Ramai Penipuan Minyak Murah di Medsos, Begini Modusnya

Saksi juga menyebut ada 20 kilogram emas yang diserahkan kepada Ali Boy dan masih ada hubungan keluarga dengan terdakwa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya