Anggota DPRD Lebak Setuju Penimbun Minyak Dihukum Berat

Anggota DPRD Lebak Setuju Penimbun Minyak Dihukum Berat - GenPI.co BANTEN
Mulyanah Jayabaya Anggota DPRD Lebak dari PDIP. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Pengungkapan kasus penimbunan minyak goreng sebanyak 24 ribu liter di Kecamatan Warunggunung diapresiasi anggota DPRD Kabupaten Lebak Mulyanah Jayabaya.

Politikus PDIP itu berharap penangkapan penimbun minyak goreng tersebut menimbulkan efek jera pada pelaku lainnya.

Menurut dia, penimbun minyak patut dihukum berat dan ditindak tegas karena masyarakat Kabupaten Lebak hingga saat ini masih kesulitan mendapat minyak goreng di pasaran.

BACA JUGA:  Polda Banten Ungkap Kasus Penimbunan 24 Ribu Liter Minyak Goreng

Bahkan, masyarakat masih menemui harga minyak goreng yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) karena jumlah barang yang langka.

Dia mengungkapkan, saat ini harga minyak goreng di pasaran mencapai Rp17 ribu hingga Rp19 ribu, jauh di atas HET.

BACA JUGA:  Penimbun 24.000 Liter Minyak Resmi Jadi Tersangka, Ini Hukumannya

Mulyanah dinas perindustrian dan perdagangan perlu mendata agen distributor, agen, hingga pangkalan pengecer. Hal ini dilakukan untuk memudahkan pengawasan dan mengantisipasi penimbunan.

“Kami berharap kebutuhan minyak goreng ke depan bisa kembali stabil,” katanya.

BACA JUGA:  Begini Kelanjutan Dugaan Penimbunan Minyak Goreng di Lebak

Lebih lanjut, Mulyanah menilai, Kabupaten Lebak sebagai penghasil kelapa sawit sehingga tidak warganya tidak perlu kesulitan mendapat minyak goreng.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya